FSPBUN DAN HOLDING PTPN TANDA TANGANI PKB INDUK PERIODE 2018 – 2019

posted in: Press Release | 0

Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSPBUN) dan PTPN III (Persero) selaku Induk Holding PTPN menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk Periode 2018 – 2019 disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, di Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 4 Desember 2017. Penandatanganan PKB Induk tersebut merupakan tindak lanjut dari perundingan yang telah dilaksanakan kedua pihak di Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Yogyakarta pada tanggal 6 – 7 November lalu.

PKB Induk dimaksud adalah periode yang kesembilan sejak adanya PKB Induk yang pertama Tahun 2000 di lingkup BUMN Perkebunan. Sebelum terbentuk Holding PTPN, FSPBUN merundingkan PKB Induk dengan Badan Musyawarah Direksi (BMD) PTPN dan PT RNI. Setelah terbentuk Holding BUMN Perkebunan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2014, maka sejak PKB Perode 2015 – 2016, FSPBUN merundingkan PKB Induk dengan PTPN III (Persero) selaku Induk Holding PTPN.

Ketua Umum FSPBUN, Tuhu Bangun yang akrab dipanggil Bung Tuhu, mengatakan bahwa dari perundingan-perundingan PKB Induk yang telah dilakukan, semuanya dapat dilalui dan diselesaikan dengan elegan. Meskipun selalu terjadi perdebatan dan perbedaan pendapat, tetapi selalu dapat disatukan dengan baik. Perbedaan pandangan antara kedua pihak selalu dapat dihasilkan titik temunya dengan semangat kebersamaan dan saling menghargai. “Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dalam demokrasi. Kalaupun dalam perundingan terdapat argumen masing-masing, hal tersebut bukan merupakan bentuk perlawanan, tetapi bentuk keseriusan dan rasa memiliki dari masing-masing pihak untuk menghasilkan yang terbaik bagi Karyawan maupun perusahaan”, katanya.

Penyerahan PKB Induk dari FSPBUN ke Holding Perkebunan

Lebih lanjut, Bung Tuhu mengajak kepada semua pihak untuk menghormati hasil perundingan yang telah dituangkan dalam PKB Induk yang ditandatangani bersama antara FSPBUN dan Manajemen PTPN. “Mari jaga bersama PKB sebagai instrumen hubungan industrial sehingga tujuan Hubungan Industrial dapat terwujud sebagaimana mestinya dan memberikan nilai tambah (value added) bagi perusahaan khususnya dan kesejahteraan bagi karyawan, maka kemudian cita-cita perusahaan dan pekerja dapat diwujudkan Perusahaan Sehat Karyawan Sejahtera” jangan sampai ada yang melanggar atau menciderainya yang berpotensi negatif terhadap kedua belah pihak. Selain itu, Tuhu Bangun menghimbau agar di Tingkat Perusahaan SPBUN Tingkat Perusahaan segera merundingkan PKB Tingkat Perusahaan dengan Manajemen PTPN masing-masing. Menurutnya, dalam PKB Tingkat Perusahaan sebagai turunan dari PKB Induk, tentu tetap disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing perusahaan, namun hal-hal prinsip yang telah disepakati dan diatur dalam PKB Induk hendaknya tetap menjadi pedoman bersama.

Acara penandatanganan PKB Induk tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi yang dihadiri oleh Unsur Manajemen maupun Serikat Pekerja di Tingkat Holding dan Federasi maupun Tingkat Perusahaan. Hadir dalam sosialisasi itu antara lain Pejabat terkait di Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian BUMN, Direktur Holding PTPN beserta para Kepala Divisi, Direktur Utama PTPN, Lembaga, Anak Perusahaan dan DAPENBUN bersama para Kepala Bagian yang membidangi SDM, Pengurus Harian dan Pengurus Pleno FSPBUN serta Pengurus SPBUN Tingkat Perusahaan.

Perubahan-perubahan yang ada dalam PKB Induk Periode 2018 – 2019 meliputi perubahan redaksional (non subtansial) maupun perubahan yang substansial. Contoh perubahan yang ada antara lain pada Pasal 30 tentang Karyawan Menjadi Pejabat Negara, Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Lain di luar Perusahaan di Ayat (2). Dalam ayat tersebut ditegaskan bahwa Karyawan dibebastugaskan karena menjadi Pejabat tidak diberikan hak-hak (penghasilan bagi karyawan). Namun bagi karyawan yang menjadi Pejabat namun tidak dibebastugaskan, misalnya menjadi Kepala Desa di lingkungan Unit Usaha Perusahaan, tetap dibayarkan hak-haknya sebagai Karyawan. Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka dilakukan penghapusan Pasal 40 PKB Induk Periode sebelumnya yang mengatur Penghasilan Bagi Karyawan yang Menjadi Pejabat Negara, Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Lain di Luar Perusahaan.

Contoh lain perubahan yang belum ada di PKB Induk sebelumnya adalah pada Pasal 56 tentang Penghargaan Masa Pengabdian di Ayat (6) yaitu bahwa pemberian penghargaan berupa medali emas dapat digantikan dengan uang yang senilai dengan medali emas yang pelaksanaannya diatur di masing-masing perusahaan.

Hal-hal penting yang telah dibahas dalam perundingan, namun disepakati untuk ditindaklanjuti dengan membentuk Tim Pengkajian bersama antara FSPBUN dengan PTPN III (Persero) yaitu mengenai batas usia pensiun, strata karyawan dan sistem penggajian. Tim yang dibentuk akan membahas secara komprehensif mengenai ketiga hal tersebut.

Ucapan terimakasih pada semua pihak khususnya Manajemen dan Tim Perunding yang telah membantu sehingga hal ini dapat dilaksanakan.

Bagikan Artikel ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *