LEBIH DARI 2000 KARYAWAN YANG TERGABUNG DALAM ANGGOTA SPBUN PTPN VIII BERUNJUK RASA MEMPERJUANGKAN DAN MEMPERTAHANKAN ASET PTPN VIII

posted in: Berita | 0

photo(11) 3

H I D U P  S P B U N…… H I D U P P T P N VIII…. teriakan penuh semangat secara serempak lebih dari 2000 pengunjuk rasa yang tergabung dalam Serikat pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) PT Perkebunan Nusantara VIII hari ini Tgl 1 november 2013 melakukan aksi unjuk rasa untuk memperjuangkan serta mempertahankan aset HGU PTPN VIII. Aksi Unjuk rasa dilakukan dibeberapa titik diantaranya  di Kantor pemerintah Daerah kota Bandung dan kantor DPRD Kab Bandung di Soreang.

Dalam Aksi unjuk rasa turut Hadir Ketua Umum FSPBUN (Tuhu Bangun, SP) untuk memberikan dukungan penuh terhadap aksi unjuk rasa mempertahankan aset negara ini,  serta didampingi Direktur Eksekutif LBH Perkebunan (Budiyono, SH.,MH) yang akan selalu siap memberikan perlindungan Hukum kepada PTPN VIII.

Tuntutan dan Aspirasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) PT Perkebunan Nusantara VIII diantaranya :

  1. Mempertahankan areal Blok Pejaten, Afdeling Wayang, Kebun Kertamanah, PTPN VIII dari Gangguan dari sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya tergabung dalam Baraya Tani Bandung (BTB)
  2. Mendesak Pihak DPRD Kab. Bandung  dan Pemda Kab Bandung untuk bersikap adil dan netral (Independen) dalam meperlakukan karyawan PTPN VIII yang tergabung dalam SPBUN PTPN VIII khususnya karyawan kebun yang berada diwilayah kab. Bandung selaku masyarakat Bandung
  3. Mendesak Polres Kab. Bandung untuk segera melaksanakan proses Hukum tindak pidana pengrusakan tanaman teh sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
  4. Menolak permohonan dari sekelompok masyarakat yang menamakan diri Baraya Tani pasundan atas lahan Blok Pejaten Kebun Kertamanah yang dikelola PTPN VIII (Persero)
  5. Menyelesaikan permasalahan lahan ini sesuai kaidah Hukum serta memperhatikan legalitas formal sesuai peraturan dan perundang-undangan
  6. Meminta tindak lanjut dari hasil pertemuan tanggal 29 Oktober 2013 antara PTPN VIII dengan DPRD Kab. Bandung serta instansi terkait lainnya untuk melakukan langkah nyata sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
Bagikan Artikel ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *