Sekilas mengenai “Perjanjian Kerja Bersama”

posted in: Berita | 0

PKBBerdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI Nomor : PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Perjanjian Kerja Bersama atau disingkat PKB Adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. download : PER.16/MEN/XI/2011

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dibuat antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja Atau Serikat buruh untuk menghindari perselisihan antara pekerja dengan pimpinan perusahaan.  sebagai contoh berbagai isu perselisihan yang kerap terjadi diantaranya permasalahan gaji, upah lembur, jam kerja, kenaikan pangkat, pemberhentian kerja serta masih banyak lagi permasalahan-permasalahan lainnya yang sering menjadi pemicu perselisihan diantara pimpinan perusahaan dengan pekerja.

Berdasarkan  Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI Nomor : PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, Sebelum dilaksanakan perundingan, kedua belah pihak harus menyepakati tata tertib didalam perundingan sebagai berikut :

1. Tujuan pembuatan tata tertib

2. Susunan Tim Perunding

3. Lamanya masa perundingan

4. Materi Perundingan

5. Tempat Perundingan

6. Tata cara perundingan

7. Cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan

8. sahnya perundingan, dan

9. biaya perundingan

Disamping hal-hal tersebut diatas beberapa hal yang harus ada didalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diantara :

1. nama, tempat kedudukan serta alamat serikat pekerja/serikat buruh;

2. nama, tempat kedudukan serta alamat perusahaan;

3. nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja/serikat buruh pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;

4. hak dan kewajiban pengusaha;

5. hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh;

6. jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB; dan

7. tanda tangan para pihak pembuat PKB.

Apabila seluruh materi PKB sudah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan sudah didaftarkan di instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenaga kerjaan yang dimaksudkan sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan serta sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maka :

1. pengusaha, Serikat Pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB

2. Pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat buruh wajib memberitahukan dan mensosialisasikan isi PKB ataupun perubahan dari PKB sebelumnya kepada seluruh pekerja/buruh.

Apabila Pengusaha ataupun Serikat Pekerja melanggar ketentuan sesuai isi PKB yang telah disepakati maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Semoga bermanfaat…………

Sumber : Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI Nomor : PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama

Bagikan Artikel ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *