PTPNI LANGSA ACEH TETAP DUKUNG PEMBANGUNAN Rumah Sakit Regional Langsa

posted in: Berita | 0

PHOTO SEKJENLangsa, 21/4/2016 PIHAK PTPN I Aceh, mulai dari Dirut dan para Direktur serta pejabat Perusahaan staf dan karyawan tetap terus berkomitmen mendukung program Pemko Langsa. Terlebih lagi dalam upaya mewujudkan pembangunan yang notabenenya untuk kepentingan masyarakat luas.

Hanya saja dalam hal pelepasan asset BUMN tidak bisa serta merta melepaskan begitu saja terlebih-lebih Direksi hanya diberikan peran sebagai pengelola perusahaan, sedangkan untuk pelepasan asset bagi kepentingan umum berpedoman, Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum berikut peraturan pelaksananya, ada surat PERMEN BUMN Nomor : Per-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan aktiva tetap BUMN serta Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: 155/MBU/2012 tanggal 27 Maret 2012 hal larangan Hibah Aktiva tetap BUMN,  dimana untuk kepentingan pembangunan Kota Langsa sebagaimana yang telah dimohonkan oleh Wali Kota Langsa sedang dalam proses bertahap antara Tim PTPN I dengan Tim Pemerintah Pemko Langsa yang hasil telah mencapai 75%  Contoh areal untuk rumah sakit Regional, Perluasan Hutan Kota Langsa dan areal 1 hektar pasar tradisional yang sudah dibangun di Kebun Lama, tegas Sekretaris Perusahaan PTPN I, H Hasan Basri, SH, (didampingi Kaur Humas & Protokuler, Syaifiillah, SE), kepada wartawan di Langsa.

Hasan Basri (Sekper) mengatakan Direktur Utama (Wargani) beserta Direksi, Pejabat puncak Perusahaan dan Karyawan PTPN I  mendukung sepenuhnya program kerja Pemko Langsa, tapi sebaliknya Pemko Langsa beserta stakeholders bantu juga perusahaan dalam pemenuhan aturan dan mekanisme yang ada agar pembangunan yang di laksanakan tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada. Intinya tidak ada persoalan yang rumit dan sulit, semuanya dapat dibicarakan, diselesaikan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Dengan membangun KKN (Komunikasi, Koordinasi dan Negosiasi) terlebih PTPN I merupakan perusahaan perkebunan BUMN yang telah lama beroperasional dan berkontribusi di daerah Provinsi Aceh.

Perlu juga diketahui Pemilik Saham PTPN I adalah 90% milik saham PTPN III (Persero) dan pemerintah melalui Kementerian BUMN saham 10%. Dapat dipahami oleh semua pihak bahwa pendapatan PTPN I hanya dari hasil produksi kebun sendiri. Terkait pembebasan tanah areal HGU PTPN I, kan sudah pernah dilakukan. Seperti pembebasan tanah untuk Universitas Samudera (Unsam) Langsa seluas 50 Ha tidak ada masalah karena memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku termasuk pasar tradisional Kebun Lama seluas 1 (satu) Ha yang sudah ada pembangunan phisiknya dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

 Kendatipun demikian sampai saat ini dokumen pembebasan tanah pasar tradisional tersebut masih dalam proses, oleh sebab itu Pemko Langsa selaku yang membutuhkan tanah, supaya melengkapi dokumen pembebasan tanah, agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari.

Sampai saat ini berita ini dimuat, proses pengadaan tanah untuk pembangunan rumah sakit regional berbagi langkah telah di tempuh dengan baik oleh PTPN I, hal ini bahkan beberapa surat penting dibawah ini oleh PTPN I sudah diserahkan ke Pemko Langsa.

  • Direksi telah membuat Fakta Integritas guna mendukung pembangunan rumah sakit regional Langsa yang ditanda tangani oleh Direktur Utama dan semua Direktur Bidang.
  • Berita acara Musyawarah Kesepakatan Lokasi rencana pembangunan rumah sakit regional Langsa bersama tim persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah sakit regional Pemko Langsa tertanggal 14 Januari 2016 dan surat-surat lainnya dalam hal pelepasan HGU untuk rumah sakit regional Kota Langsa
  1. Maka tidak benar isu yang dihembus di masyarakat Kota Langsa, PTPN I tidak mendukung melepas HGU untuk pembangunan rumah sakit regional Langsa.
  2. PTPN I terus berupaya bersinergi dengan Pemko Langsa untuk pembangunan sepanjang peraturan dan ketentuan di penuhi.

Kontak Person

Hasan Basri

Sekretaris Perusahaan

Hp. 08126387008

Bagikan Artikel ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *