Status kelembagaan Pusat Penelitian Perkebunan tidak jelas, FSPBUN Surati Presiden

posted in: Berita, Download | 0

Jakarta, 9 Mei 2017 –Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSP BUN) sebagai wadah Organisasi Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PT Perkebunan Nusantara I s/d XIV,  serta Serikat Pekerja Perkebunan pada Asosiasi, Lembaga dan Anak Perusahaan Tingkat Perusahaan Lingkup BUMN Perkebunan yang yang dilahirkan secara bottom up pada era reformasi tanggal 14 April 1998, dibentuk berdasarkan Kepmenaker No. 5 Tahun 1998 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja dan Undang-Undang N0.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, memandang bahwa adanya status yang tidak jelas pada beberapa lembaga Pusat Penelitian Perkebunan.

Lembaga-lembaga pusat penelitian tersebut adalah Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), Pusat Penelitian Karet (PPK), Pusat Penelitian Teh dan Kina (PPTK), Pusat Penelitian Kopi dan Kakao (PPKK), dan Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI).

Adapun ketidakjelasan status Lembaga Pusat Penelitian (Puslit) tersebut tampak pada perbedaan Keputusan dari Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN tentang Pusat Penelitian Perkebunan sebagai berikut :

  1. Surat Mentan No: 199/TU.210/M/9/2009, tanggal 7 September 2009 tentang dukungan perubahan status Lembaga Riset Perkebunan Indonesia (LRPI) menjadi Perseroan Terbatas (PT LRPI) Kepada Kepala Badan Litbang Pertanian selaku Caretaker Direktur Eksekutif LRPI, namun sampai saat ini tidak pernah terealisir.
  2. Surat Meneg BUMN No S-713/MBU/2009, Tanggal 30 September 2009 tentang persetujuan pendirian PT RPN sesuai surat pengajuan Direksi PTPN IV selaku kuasa Direksi PTPN I s.d XIV dan PT RNI (Persero) Nomor 04.01/X/180.

Padahal sebagai penopang kemajuan BUMN Perkebunan tentu  didukung dengan Research and Development di
bidang perkebunan dalam hal ini adalah Pusat Penelitian Perkebunan yang pada saat ini tidak memiliki status hukum yang jelas mengenai status kelembagaannya. Saat ini beberapa Puslit seperti yang telah disebutkan diatas, seolah-olah berada di bawah PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN). Sementara itu sesuai ketentuan yang berlaku keberadaan Pusat Penelitian Perkebunan tidak berada di bawah PT RPN, hal ini di buktikan dengan ditolaknya RUPS PT RPN tanggal 15 Juni 2012 yang memasukan Pusat Penelitian Perkebunan di bawah PT RPN oleh Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU).

Berdasarkan carut marutnya pengelolaan dan status pulit perkebunan diatas, serta didasari oleh rasa kepedulian terhadap keberlangsungan lembaga pusat penelitian perkebunan sebagai salah satu lembaga penopang keberhasilan usaha perkebunan dari perusahaan perkebunan milik BUMN di Indonesia, maka Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSPBUN) melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, untuk mempertemukan Menteri- menteri dibawah Kementerian Koordinator Perekonomian (Menteri Pertanian dan Menteri BUMN) untuk segera menetapkan status Kelembagaan Pusat Penelitian Perkebunan dan/atau mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres), agar tugas pokok dan fungsi Pusat Penelitian Perkebunan menjadi jelas sehingga
dapat berjalan optimal untuk mendukung Industri Perkebunan yang tangguh dan berkelanjutan.

Surat yang ditanda tangani oleh Tuhu Bangun sebagai Ketua FSPBUN dan Beta R Sigit Prakoeswa selaku Sekretaris Jenderal FSPBUN Periode kepengurusan tahun 2017 – 2022 tersebut, dapat didownload disini.

 

Bagikan Artikel ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *