Press Release: Menteri Rini Canangkan Zona Integritas Bebas

posted in: Berita | 0

PRESS RELEASE

Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor: PR- 03/D4.MBU.2/03/2015

Jakarta, 6 Maret 2015 bertempat di Lantai 21 Gedung Kementerian BUMN dilakukan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kementerian BUMN oleh Menteri BUMN Rini M Soemarno dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi. Acara yang dihadiri pula oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pimpinan Ombudsman RI merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menanggulangi tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian BUMN.

Pencanangan Zona Integritas selaras dengan program Nawacita Presiden Jokowi yaitu melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Di lingkungan Kementerian BUMN sendiri, telah dilakukan sejumlah langkah seperti rekrutmen pegawai yang terbuka, on line dan bebas KKN; penegakan disiplin kepegawaian melalui sistem TI; perangkat acuan terkait kompetensi jabatan; pengembangan e-government; pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi beserta perangkatnya serta implementasi Keterbukaan Informasi Publik.

Guna menuju instansi yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, Kementerian BUMN telah melakukan berbagai upaya mitigasi risiko terhadap 10 area rawan korupsi seperti Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas, menyusun Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Laporan Akuntabilitas Kinerja, Laporan Keuangan, Kode Etik, Program Pengendalian Gratifikasi, Kebijakan Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest), serta melakukan Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi (PBAK).

Dari serangkaian upaya tersebut, Kementerian BUMN telah memperoleh pengakuan eksternal berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Kementerian BUMN selama tujuh kali berturut-turut sejak tahun anggaran 2007. Untuk itu, Menteri BUMN Rini M Soemarno mengundang Kementerian PANRB, KPK dan Ombudsman untuk melakukan penilaian pada unit kerja yang diusulkan sebagai unit yang berpotensi menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari proses Reformasi Birokrasi yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Dengan tercanangkannya Zona Integritas, Kementerian BUMN berharap dapat semakin menjejakkan kakinya sebagai “Pembina BUMN yang Profesional untuk Meningkatkan Nilai BUMN” dan berkontribusi kepada ekonomi nasional.

Demikian informasi ini kami sampaikan untuk dapat disebarluaskan kepada masyarakat.

Sumber : http://bumn.go.id/berita/0-Press-Release-Rini-Canangkan-Zona-Integritas-Bebas-Korupsi

Bagikan Artikel ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *