AUDIENSI FSPBUN DENGAN KOMISI VI DPR RI TERKAIT HOLDING BUMN PERKEBUNAN

posted in: Press Release | 1

web 2

 

AUDIENSI FSPBUN DENGAN KOMISI VI DPR RI

PEMBAHASAN RENCANA HOLDING BUMN PERKEBUNAN

 

Jakarta, 8 Juli 2014, Pengurus FSPBUN di terima Komisi VI DPR RI dalam Audiensi (RDP) untuk membahas Rencana Pembentukan Holding BUMN Perkebunan oleh Pemerintah Cq. Kementerian BUMN.

Pemerintah Cq. Kementerian BUMN telah merencanakan program Holding BUMN Perkebunan dan Kehutanan, dimana Holding yang terbentuk adalah Holding Company BUMN Perkebunan mengikuti jejak suksesnya Semen Indonesia dan Pupuk Indonesia. Wacana Holding BUMN Perkebunan bukanlah hal baru bagi Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN), dimana tahun 2005 FSPBUN beserta anggota dan manajemen PTPN I s.d XIV (Persero), Lembaga, Anak Perusahaan dan DAPENBUN menggelar Lokakarya yang dilaksanakan di Jakarta untuk membahas Rencana Pemerintah Terkait Holding BUMN Perkebunan. Kemudian di tahun 2012 di Yogyakarta, FSPBUN bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Yogyakarta melaksanakan Diskusi Panel yang bertajuk Holding BUMN Perkebunan sebagai tindak lanjut rencana pemerintah Cq Kementerian BUMN untuk merealisasaikan Holding BUMN Perkebunan di Akhir tahun 2012 dengan Bentuk Holding Company, dimana PTPN III (Persero) sebagai Induk Holdingnya yang di sebut sebagai Leader Champion.

 

Pembentukan Holding Company BUMN Perkebunan dengan menggabungkan seluruh PTPN I s.d XIV (persero) dengan Induk Holding PTPN III (Persero) dikhawatirkan akan :

  1. Penyertaan modal dari masing-masing PTPN diserahkan kepada Holding yang notabenenya PTPN III (Persero).
  2. Merubah Badan Hukum PTPN I s.d XIV (Persero) menjadi anak perusahaan Holding (Bukan berstatus BUMN),
  3. Terjadi demotivasi karyawan akibat berubahnya status karyawan BUMN Perkebunan menjadi karyawan di bawah holding dan kecenderungan mengarah rasionalisasi tenaga kerja.
  4. Menurunnya rasa memiliki (sense of belonging) terhadap Asset perusahaan.

 

FSPBUN memandang pembentukan Holding Company BUMN Perkebunan haruslah memperhatikan berbagai aspek dengan melakukan kajian-kajian secara komprehensif dan melibatkan seluruh stakeholders di BUMN Perkebunan, mengingat BUMN Perkebunan PTPN I s.d XIV (Persero) bukanlah perusahaan jasa sebagaimana perusahaan BUMN lainnya, dengan memperhatikan wilayah kerja, karakteristik dan letak geografis serta komoditi yang berbeda-beda, karena wilayah kerja dimaksud terdapat dan/atau di Pedalaman, Pedesaan dan Kecamatan bukan terdapat di wilayah kota di masing-masing Propinsi.

 

Perlu diketahui, bahwa keberadaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) merupakan asset Negara, dimana pada awal pendiriannya mempunyai tiga pilar tujuan yang disebut Tridharma Perkebunan yaitu :

 

  1. Membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk mengurangi pengangguran rakyat Indonesia,
  2. Meningkatkan ekonomi kerakyatan diseluruh pelosok Indonesia,
  3. Memberikan sebagian keuntungan Perusahaan berupa Deviden kepada Negara.

 

Hal inilah yang menyebabkan BUMN Perkebunan yang terdapat di seluruh Pelosok Indonesia dimana pada awalnya bergerak di bidang Core bussines dengan berbagai macam usaha sehingga mampu menstabilkan usaha di masing-masing PTPN I s.d XIV (Persero). Kemudian perlu kami sampaikan, bahwa PT Perkebunan Nusantara (PTPN) merupakan perekat bangsa bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya karyawan (pekerja) di lingkup BUMN Perkebunan yang hidupnya berkelompok dan terorganisasi sehingga mudah untuk dikelola.

 

Atas penjelasan singkat kami diatas, Bahwa bentuk BUMN Perkebunan saat ini masih layak untuk dipertahankan tanpa harus membentuk Holding BUMN Perkebunan, namun untuk mengatasi keterpurukan sebagian PTPN dan meningkatkan perolehan laba di masing-masing PTPN dapat dilakukan dengan cara antara lain :

  1. Penyertaan Modal Negara (PMN)
  2. Sebagian Deviden dari PTPN dikembalikan kepada PTPN yang terpuruk.

 

Sekilas sejarah perkembangan perkebunan di Indonesia dapat kami sampaikan bahwa tahun 1959 dimana Perusahaan-perusahaan swasta asing (Belanda) seperti Namblodse Venotschaaf Handels Vereeniging Amsterdam (NV HVA) dan Namblodse Venotschaaf Rubber Cultuur Maatschappij Amsterdam (NV RCMA) dinasionalisasi oleh Pemerintah RI dan kemudian di lebur menjadi Perusahaan Milik Pemerintah RI. Selanjutnya tahun 1967 sampai dengan 1968 Pemerintah melakukan regrouping menjadi Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Aneka Tanaman, kemudian pada tahun 1971 dan tahun 1972 Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) dialihkan menjadi Perseroan Terbatas dengan nama Perseroan Terbatas Perkebunan (PTP). Pemerintah Indonesia pada tahun 1996 dari 32 Perusahaan Terbatas Persero (PTP) di Indonesia di – regrouping kembali (restrukturisasi) menjadi 14 BUMN Perkebunan yang di sebut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I s.d XIV (Persero) sampai dengan saat ini.

 

Dari tahapan-tahapan penggabungan dan/atau kebijakan Pemerintah lingkup BUMN Perkebunan sampai dengan saat ini juga belum menjamin kesehatan perusahaan, justru masih banyak meninggalkan permasalahan-permasalahan yang sangat fundamental di masing-masing PT Perkebunan Nusantara I s.d XIV (Persero), Lembaga, Anak Perusahaan dan DAPENBUN, khusus menyangkut tentang beban atas pensiunan karyawan yang cenderung memberatkan kepada masing-masing Perusahaan yang merupakan PTP Induk Sebelumnya. Persoalan yang dihadapi sekarang adalah Permohonan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dalam prosesnya sangat lambat dan bahkan tidak respon oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, sehingga dampak dari keterlambatan proses ini mengakibatkan masyarakat memaksakan kehendak menguasai areal-areal yang HGUnya belum diterbitkan atau diperpanjang dan kemudian Asset inilah menjadi objek timbulnya konflik horizontal antara masyarakat dengan pekerja BUMN Perkebunan, akibat dari hal ini eskalasi konflik semakin meningkat sehingga menimbulkan stabilitas kerja dan dunia usaha tidak berjalan sebagaimana mestinya dan pada gilirannya berdampak makro tidak tercapainya kinerja dan/atau produktifitas secara umum dan akhirnya PTPN tidak mampu memberikan keuntungan (margin) sebagaimana yang diharapkan pemegang Saham.

 

Menyikapi langkah-langkah yang merupakan kebijakan Pemerintah khususnya berkaitan dengan Holding BUMN Perkebunan, FSPBUN telah menyikapi dengan surat kepada Presiden Republik Indonesia dengan Nomor FSPBUN/X/121/X/2012 tanggal 1 Oktober 2012 perihal Aspirasi FSPBUN sebagai pernyataan sikap terhadap rencana Holding BUMN Perkebunan, surat FSPBUN nomor : FSPBUN/X/127/XI/2012 tanggal 10 November 2012 perihal Aspirasi dan Surat FSPBUN nomor : FSPBUN/X/076/VI/2014 tanggal 26 Juni 2014 perihal Holding BUMN Perkebunan menyikapi Berita di beberapa media online yang menyatakan bahwa Menteri BUMN RI (Dahlan Iskan) mendesak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI (Chairul Tanjung) untuk segera merealisasikan Holding BUMN Perkebunan dan kehutanan. Menurut Menteri BUMN RI (Dahlan Iskan) ditargetkan jika tidak ada halangan Peraturan Pemerintah (PP) untuk payung hukum Holding bisa keluar Akhir Juli 2014 dengan tetap PTPN III (Persero) bertindak sebagai Induk Holding BUMN Perkebunan.

 

Hal inilah yang menyebabkan kebingungan dan keresahan bagi seluruh Stakeholders khususnya bagi Pekerja BUMN Perkebunan (FSPBUN), menganggap bahwa tindakan ini dapat merugikan kepada internal Perusahaan Perkebunan karena dapat berakibat Demotivasi bagi pekerja dan ketidaknyamanan bagi masing-masing perusahaan PTPN I s.d XIV, Lembaga, Anak Perusahaan dan DAPENBUN.

Disela–sela waktu yang relatif cukup singkat, dipenghujung masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II berkaitan dengan penegasan Presiden RI melalui website www.setkab.go.id tanggal 6 April 2014 yang menyatakan bahwa Melarang Menteri melakukan Kebijakan Strategis dan Penggantian Pejabat Eselon I serta Direksi BUMN.

PENUTUP DAN SARAN

 

Pimpinan dan anggota Komisi VI DPR RI yang terhormat, melalui Audiensi hari ini aspirasi Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) disampaikan kepada pimpinan Komisi VI DPR RI beserta anggota. dari penjelasan kami diatas, tentang keberadaan BUMN Perkebunan dan pekerjanya serta latar belakang yang merupakan sejarah berdirinya BUMN Perkebunan di Indonesia dan tujuan serta maksud keberadaan BUMN Perkebunan di seluruh Propinsi se-Indonesia serta manfaat BUMN Perkebunan di tengah-tengah ekonomi kerakyatan Republik Indonesia, maka kesinambungan dunia perkebunan Lingkup BUMN perkebunan dan seluruh Asetnya wajib dipertahankan secara berkelanjutan dan khusus berkaitan dengan permohonan dan perpanjangan HGU kiranya Pemerintah dapat bertindak tegas (BPN RI) dan mempercepat proses dimaksud. Dalam kesempatan ini perlu kami tegaskan bahwa BUMN Perkebunan tidak dapat disamakan pengelolannya dengan BUMN lainnya, apalagi dengan perusahaan asing walaupun bergerak dibidang perkebunan. Selanjutnya menyangkut dengan Holding BUMN Perkebunan, FSPBUN menyatakan dengan Tegas melalui rapat ini maupun tertulis dalam bahan Audiensi ini Bahwa bentuk BUMN Perkebunan saat ini masih layak untuk dipertahankan tanpa harus membentuk Holding BUMN Perkebunan dan MENOLAK HOLDING BUMN PERKEBUNAN.

Jika Holding BUMN Perkebunan tersebut tetap dilaksanakan, tentunya dengan evaluasi dan analisa secara komprehensif dengan melibatkan seluruh Stakeholders dan sosialisasi secara transparan. Maka, sebaiknya kebijakan yang bersifat strategis khususnya yang berkaitan dengan Holding BUMN Perkebunan, tetap mempedomani statement Bapak Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga kebijakan dimaksud mampu merubah usaha perkebunan dan memberikan kontribusi secara optimal kepada Pekerja, Perusahaan dan Negara.

Apabila Holding BUMN Perkebunan tetap di paksakan atau dilaksanakan oleh pemerintah Cq Kementerian BUMN saat ini tanpa melalui tahapan sebagaimana kami maksud diatas, maka FSPBUN bersama SPBUN PTPN I s.d XIV (Persero), Lembaga, Anak Perusahaan dan DAPENBUN akan melakukan aksi Hubungan Industrial di masing-masing Tingkat Perusahaan BUMN Perkebunan se-Indonesia dan tingkat Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) secara Nasional.

 

Audiensi di Tutup dengan Photo bersama sekaligus penyerahan Materi Audiensi.

Bagikan Artikel ini :

  1. M.Azhar Panjaitan

    Holding BUMN perkebunan yang memliki beragam tingkat kesehatan perusahaan perlu kajian yang konfrehensif.Sebagian ada yang sehat,sedang sedang saja dan sedikit sakit sehingga jika digabung dapat berdampak terinfeksi menjadi sakit.Mungkin sebagai referensi kita perlu membaca Strategi Peningkatan Nilai Tambah BUMN oleh Program Pasca Sarjana,Manajemen dan Bisnis,Institut Pertanian Bogor.

Tinggalkan Balasan ke M.Azhar Panjaitan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *