FSPBUN & BMD-PTPN PTRNI GELAR SOSIALISASI BPJS DI BUMN PERKEBUNAN

Sosialisasi BPJSYogyakarta, 18 Desember 2013, Untuk menindaklanjuti pelaksanaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang no 24 tahun 2011 yang direncanakan dilaksanakan pertanggal 1 Januari 2014 dan untuk menghindari persepsi dan pemahaman yang berbeda dalam implementasi pelaksanaan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan di BUMN Perkebunan, Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) yang beranggotakan lebih dari 350.000 anggota yang meliputi PT Perkebunanan Nusantara I s.d XIV (persero), Lembaga, Anak perusahaan dan DAPENBUN bersama dengan Badan Musyawarah Direksi (BMD) PTPN & PTRNI maka diadakan Sosialisasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang bertempat di Auditorium LPP Yogyakarta.

Pelaksanaan sosialisasi BPJS dengan menghadirkan Didik Prasetyo (Assisten Deputi Primer I Kementerian BUMN), Wahyu Widodo (Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kemnterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI), Sri Endang Tidarwati (Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga PT ASKES) dan Abdul latif (SVP Human Resources) mewakili Direktur Utama PT Jamsostek. Sekitar lebih dari 200 peserta yang terdiri dari perwakilan Manajemen (Direktur Utama , Direktur SDM/Umum, Kabag SDM PTPN I s.d XIV Lembaga, Anak Perusahaan  dan Pekerja PT Perkebunan Nusantara I s.d XIV, Lembaga Anak Perusahaan dan Dapenbun serta Dokter mewakili bidang kesehatan di Tingkat perusahaan BUMN Perkebunan memenuhi gedung Auditorium LPP Yogyakarta untuk menerima penjelasan mengenai pelaksanaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan di BUMN Perkebunan.

Tuhu Bangun, SP (Ketua Umum FSPBUN) dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial tenaga kerja dan Undang-undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dimana pelaksanaan Program Jaminan Sosial sebagaimana terdapat pada UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS  (Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun) telah terlaksana dengan baik dan atau telah di rasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja tanpa terkecuali di BUMN Perkebunan yang juga dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Induk Tahun 2014-2015 antara FSPBUN dengan BMD PTPN & PTRNI yang terdapat pada Pasal 39, Pasal 44 ayat (1), Pasal 47, 48, 49 dan pasal 51 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Lebih lanjut diharapkan kepada Pemerintah sebagai Regulator agar BPJS dilaksanakan secara sangat hati-hati jangan sampai implementasi dari Transformasi ASKES dan Jamsostek menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menurunkan manfaat jaminan sosial yang selama ini telah diterima dan dirasakan seluruh pekerja di BUMN Perkebunan. Disampaikan pula bahwa iuran pekerja yang diperuntukan untuk Jaminan Sosial diperoleh murni dari pekerja berupa Produksi PT Perkebunan Nusantara bukan berasal dari APBD maupun APBN. “oleh karenanya FSP BUN tentunya bersama-sama dengan BMD PTPN & PTRNI sangat lah hati -hati perlu pemahaman bersama,sehingga dalam inplementasiinya tidak terjadi perbedaan penerimaan terhadap pekerja dan atau menurun dari yang sebelumnya”. Ungkap Tuhu.

Transformasi ASKES dan JAMSOSTEK Menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dimana BPJS Kesehatan yang akan berdiri dan mulai beroperasi pertanggal 1 Januari 2014 dan BPJS Ketenagakerjaan yang mulai berdiri pertanggal 1 januari 2014 dan direncanakan mulai beroperasi 1 Juli 2015 bahwa Proses transformasi menuju penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional membutuhkan komitmen dan peranan semua pihak.  dalam pemaparan Wahyu Widodo (Direktur Pengupahan dan Jamsostek Kemnakertrans RI) bahwa Transformasi BPJS bukan sekedar transformasi penyelenggara menjadi sebuah badan yang disebut BPJS, namun sebuah perubahan menyeluruh dalam perspektif penyelenggaraan jaminan social, pola operasional BPJS dan perubahan perspektif masyarakat tentang Jaminan Sosial untuk mewujudkan penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang adil bagi segenap rakyat Indonesia.

Diwaktu yang sama Tuhu Bangun menyampaikan Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sampai dengan pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan dan sesuai pemaparan atau penjelasan pera Narasumber kententuan dan atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknik pelaksanaan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) belum di terbitkan oleh Pemerintah, sebagai mana UU No 3 tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) yang pengaturan nya melalui Peraturan pemerintah No 14 tahun 1993 tentang penyeleggaraan Jamsostek. Selanjutnya hasil Sosialisasi BPJS ini akan dirumuskan kembali antara BMD PTPN &PT RNI dengan FSP BUN tentunya setelah memperhatikan hasil risalah sosialisasi dimaksud yang di Notuliskan oleh LPP Yogjakarta. Dan kemudian rumusan atau Kesepakatan antara BMD PTPN & PT RNI dengan FSP BUN akan di jadikan sebagai acuan di masing-masing tingkat Perusahaan PT Perkebunan Nusantara I s.d PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero), Lembaga, Anak perusahaan lingkup BUMN Perkebunan dan DAPENBUN.

 

Bagikan Artikel ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *