PEMBENTUKAN LBH PERKEBUNAN

LBH PerkebunanFSPBUN sebagai pendiri LBH Perkebunan melalui Rapat Pengurus FSPBUN tanggal 25 Januari 2013 di Ruang Rapat PT KPBN dengan dihadiri seluruh Pengurus FSPBUN yang merupakan perwakilan dari SPBUN PTPN I s.d XIV, Lembaga, Anak Perusahaan Lingkup BUMN Perkebunan dan Dapenbun sepakat untuk di bentuk LBH Perkebunan dengan di tandai penandatanganan Pernyataan Sikap Pembentukan LBH Perkebunan.

LBH Perkebunan didirikan berdasarkan akta pendirian notaris Faridah, SH, M.Kn Nomor : 04 tanggal 20 Pebruari 2013 yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor : 40/PMH/2013, tanggal 5 September 2013 serta akta notaris Nanik Rahayu, SH, M.Kn Nomor : 3, tanggal 03 – 09 – 2013.

Dibentuknya LBH Perkebunan merupakan jawaban dari segala permasalahan hukum yang terjadi PT Perkebunan Nusantara, Lembaga Anak Perusahaan Lingkup BUMN Perkebunan dan Dapenbun. Berbagai permasalahan Penjarahan Lahan HGU maupun Produksi yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat, hal ini ini sangat menggangu kelangsungan dan perkembangan perusahaan secara khusus dan menggangu stabilitas perekonimian nasional secara umum.

Melalui FSPBUN dibawah kepemimpinan Tuhu Bangun, SP sebagai Ketua Umum FSPBUN sebagai mana disampaikan dalam sambutan pada acara Halal Bi Halal 1434 H yang di Hadiri Menteri BUMN Dahlan Iskan. FSPBUN berjanji melalui LBH Perkebunan akan menghadapi sampai tuntas segala permasalahan penjarahan Lahan HGU maupun Produksi PT Perkebunan Nusantara sehingga tercapai Perusahaan Sehat Karyawan Sejahtera.

Adapun Maksud dan tujuan dari LBH Perkebunan sebagaimana tertuang didalam Anggaran Dasar LBH Perkebunan adalah untuk memberikan bantuan hukum kepada Perusahaan perkebunan beserta organnya, Karyawan Perkebunan dan pihak-pihak lain

 

Bagikan Artikel ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *