AUDIENSI DENGAN BMD PTPN & PTRNI

posted in: Press Release | 0

Audiensi dengan BMD PTPNMenyikapi berbagai hal yang terjadi di PT Perkebunan Nusantara,Tuhu Bangun,.SP (ketua Umum) didampingi Hasan Basri, SH.,MH (Sekjen) serta jajaran unsur Pengurus Harian FSPBUN periode 2012-2017 telah melakukan AUDIENSI dengan BMD PTPN & PTRNI yang dilaksanakan di Yogyakarta tanggal 7 Juni 2013.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, disebutkan bahwa pelaksanaan audiensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi maupun tindakan-tindakan yang akan diambil guna memperoleh penyelesaian dari permasalahan yang dihadapi. Tuhu Bangun mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian dan analaisa yang dilakukan FSPBUN terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian sekaligus campur tangan seluruh stakeholders PT Perkebunan Nusantara.

Adapun Hal-hal yang menjadi materi pembahasan dalam Audiensi dengan BMD PTPN & PTRNI diantaranya :

Pertama, Terkait Surat Edaran Kepala BPN RI Nomor 02/SE/XII/2012 tentang Persyaratan membangun kebun untuk MAsyarakat sekitar dan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) serta legalisir dokumen Permohonan pelayanan pertanahan.

FSPBUN memandang perlu untuk segera disikapi dan mendapat solusi yang tepat sehingga pemahaman dari isi surat dimaksud tidak menimbulkan perbedaan pendapat yang dapat menimbulkan konflik horizontal sehingga dapat mengancam kelangsungan perusahaan.

kedua, Masalah penjarahan areal HGU PTPN. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama untuk segera ditindaklanjuti karena segala tindakan penjarahan areal HGU maupun produksi PTPN jelas-jelas merupakan tindakan pidana yang dapat mengancam kesejahteraan, keselamatan, kenyamanan dan keamanan pekerja juga dapat menghambat kemajuan dan perkembangan perusahaan. Dalam hal ini FSPBUN siap untuk membantu Direksi PTPN dan Mendesak BPN RI untuk mempercepat proses penerbitan HGU atas lahan yang diperpanjang HGUnya, juga untuk memperkuat pengamanan asset yang dilakukan oleh karyawan dengan aparat keamanan dalam menghadapi Okuvasi lahan PTPN oleh individu dan/atau kelompok Masyarakat.

Ketiga, terkait permen BUMN Nomor : per-01/MBU/2012 dan nomor Per-16/MBU/2012.

Permen BUMN Nomor : Per-16/MBU/2012 telah menghapus ketentuan dalam Permen BUMN Nomor : Per-01/MBU/2012. Pasal 4 ayat (4) huruf c yang semula berbunyi “berusia tidak melebihi 58 tahun ketika akan menjabat Direksi” ketentuan tersebut dihapus. Dengan dihapusnya ketentuan tersebut jelas sekali tidak ada kepastian batasan usia seseorang ketika akan menjabat Direksi sehingga dikhawatirkan dengan penghapusan ketentuan tersebut akan terjadi :

  1. Pelaksanaan dalam penetapan dan pengangkatan Direksi tidak professional (tidak jelas dari sisi usia).
  2. Tertutupnya jenjang karier bagi karyawan yang telah memenuhi Persyaratan untuk menjabat Direksi dikarenakan Direksi yang telah berusia lanjut sangat dimungkinkan untuk diperpanjang lagi;
  3. Menghambat karier planning bagi karyawan BUMN perkebunan
  4. Dapat memicu demotifasi bagi karyawan yang telah memenuhi syarat untuk menjabat sebagai Direksi karena batasan usia yang tidak jelas sangat dimungkinkan jabatan Direksi diisi oleh orang yang berusia lanjut.

keempat, Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perkebunan, Menyikapi berbagai permasalahan hukum yang terjadi di PTPN, FSPBUN dengan seluruh Pengurus telah membentuk LBH dengan Nama LBH Perkebunan, Hal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk menindaklanjuti segala persoalan hukum khusunya permasalahan HGU serta permasalahan lain yang terjadi di PTPN.

 

 

Bagikan Artikel ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *