PKB Induk 2012-2013

posted in: PKB | 0

PKBBahwa sesungguhnya untuk mencapai masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menuntut partisipasi dan peran aktif Pengusaha dan Karyawan dalam upaya menuju perbaikan taraf hidup bangsa khususnya karyawan melalui peningkatan produksi dan produktivitas kerja.

Untuk peningkatan produktivitas dan hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara Pengusaha dengan Karyawan, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan makna Hubungan Industrial, maka di PT Perkebunan Nusantara I s/d XIV (Persero), Anak Perusahaan dan Asosiasi/Lembaga dalam lingkup BUMN Perkebunan memandang perlu menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang rumusannya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban antara Pengusaha dan Karyawan.

Menyadari pentingnya suatu rumusan PKB yang merupakan pegangan dan pedoman bagi perusahaan dan Karyawan, maka Badan Musyawarah Direksi (BMD)PT Perkebunan Nusantara (PTPN) & PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) perlu menetapkan PKB Induk untuk mewujudkan Hubungan Industrial.

Maka pengusaha dan karyawan secara bersama bertanggung jawab untuk kelancaran proses produksi serta kepastian terhadap kelangsungan hidup perusahaan dan kesejahteraan karyawan serta keluarganya.

Oleh karena itu Pengusaha dan Serikat Pekerja bertanggung jawab atas terlaksananya hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan/atau hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaannya.

Untuk selengkapnya, Download Disini.

Bagikan Artikel ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *