JAMSOSTEK

posted in: Press Release | 0

TUHU BANGUNPress Release

Berdirinya PT Jamsostek (Persero) dimulai dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Secara kronologis proses lahirnya asuransi sosial tenaga kerja semakin transparan.

Pada tahun 1977 diperoleh suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), yang mewajibkan setiap pemberi kerja/pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.Selain itu UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Dan melalui PP No.36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Selanjutnya pada akhir tahun 2004, Pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang itu berhubungan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2, yang kini berbunyi: “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang. Tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik.

Memperhatikan kebutuhan masyarakat dan pekerja maka pada tahun 2013 ditetapkan Perpres  No.12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan sebagai wujud jaminan kesehatan bagi para peserta yang telah membayar iuran dan bagi penerima bantuan Jaminan Kesehatan yaitu para fakir miskin dan orang tidak mampu.

Tuhu Bangun, SP selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSP BUN) sekaligus sebagai anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional merasa bertangungjawab untuk mengawasi setiap keputusan baru yang dimuat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja. FSP BUN sebagai wadah pekerja perkebunan yang mewakili aspirasi dari para pekerja akan selalu memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja melalui gagasan-gagasan serta ide-ide baru seperti adanya jaminan bantuan hukum melalui LBH Perkebunan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur hak-hak dan kewajiban karyawan.

PKB juga mengatur tentang jaminan sosial tenaga kerja, oleh karena itu Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) melalui Ketua Umum Tuhu Bangun, SP selalu menyerukan dan memperjuangkan kepastian berlangsungnya penerimaan jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh pekerja. PT Jamsostek  (Persero) memberikan 4 (empat) perlindungan, yaitu memberikan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), mulai tanggal 1 Juli 2015 akan menambah program jaminan sosial tenaga kerja lain yaitu Jaminan Pensiun.

Bagikan Artikel ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *