FSPBUN: MAU DIBAWA KEMANA BUMN PERKEBUNAN ATAS SEGALA KEBIJAKAN PEMERINTAH ?

posted in: Press Release | 0

Logo FSP BUN_New_WarnaJakarta, 29/1/2016. Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) yang merupakan induk organisasi Serikat Pekerja Perkebunan  PT.Perkebunan Nusantara I s/d XIV (Persero),  Lembaga, Anak Perusahaan ptpn DAN dapenbun yang berjumlah 25 (dua puluh lima) Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) dengan jumlah karyawan sebanyak orang ± 350.000).

Bertempat di sekretariat FSPBUN pada tanggal 28 Januari 2016 Pengurus Harian FSPBUN bersama Pengurus SPBUN PTPN I s.d XIV, Lembaga, Anak Perusahaan dan DAPENBUN berdasarkan amanah rapat organisasi tanggal 28 Januari 2016, FSPBUN mengeluarkan siaran pers  terhadap beberapa hal yang berkembang mengenai arah BUMN perkebunan kedepan (PTPN I s/d XIV) dalam upaya mewujudkan Perusahaan Sehat Karyawan Sejahtera.

Berkenaan dengan hal diatas, Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) selaku induk organisasi Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I s.d XIV, Lembaga, Anak Perusahaan PTPN dan DAPENBUN memandang penting untuk menyikapi berbagai aspek dan mengambil tindakan secara konfrehensif dan terukur sehingga tidak menghambat kebijakan Pemerintah di bidang Perkebunan untuk mewujudkan cita-cita bersama sebagaimana motto FSPBUN “Perusahaan Sehat Karyawan Sejahtera”. Disisi lain dipahami bersama bahwa core bisnis perkebunan adalah bersifat real sehingga berpikir dan bertindak selalu berorientasi kepada kualitas dan kuantitas kerja dengan tetap memperhatikan stakeholders sebagai mitra kerja perusahaan. Kemudian disisi lain perlu juga diketahui bahwa berdirinya perkebunan di Republik

Indonesia yang merupakan asset negara mempunyai tujuan yang disebut Tridharma Perkebunan yaitu :

  1. Membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk mengurangi pengangguran rakyat Indonesia,
  2. Meningkatkan ekonomi kerakyatan diseluruh pelosok Indonesia,
  3. Memberikan sebagian keuntungan Perusahaan berupa Deviden kepada Negara.

Sehubungan hal tersebut diatas, kami sampaikan kepada Bapak sebagai berikut :

  1. Kebijakan Pemerintah sebagai Pemegang Saham dalam penetapan tata kelola perkebunan, Khusus menyangkut pengangkatan, pemberhentian dan penempatan Direksi di lingkup PT Perkebunan Nusantara, sampai dengan saat ini belum memberikan kepastian dan penegasan termasuk dalam hal ini bagi calon-calon Direksi yang telah memenuhi persyaratan serta memiliki kompetensi sesuai bidangnya, sehingga hal ini dapat mempengaruhi tidak tercapainya kinerja perusahaan secara optimal. Sementara disisi lain Pemerintah sebagai Pemegang Saham melakukan kebijakan dalam hal pengangkatan dan penetapan Direksi khususnya Direktur Keuangan berasal dari eksternal Perkebunan yang sama sekali tidak memahami budaya dan budidaya perkebunan, sehingga hal ini menimbulkan demotivasi bagi internal karyawan.

 

  1. Persoalan lain yang dihadapi sekarang berkaitan dengan program Kementerian BUMN dalam hal transformasi bisnis gula BUMN Menuju industri Bio Refinery berbasis tebu di PTPN VII, VIII, IX dan XII, dimana implementasi dari program dimaksud dengan melakukan konversi komoditi karet dan/atau komoditi lainnya ke komoditi tebu yang mencapai ribuan hektar, hal ini dikhawatirkan akan mengakibatkan rasionalisasi karyawan sehingga terjadi konflik horizontal antara Pekerja dengan Manajemen Perusahaan yang dapat mengakibatkan demotivasi karyawan yang pada gilirannya menimbulkan stabilitas kerja dan dunia usaha tidak berjalan sebagaimana mestinya karena dipengaruhi dengan budaya kerja, pengalaman (Skill) karyawan dan kemudian penurunan kesejahteraan secara umum yang berdampak terhadap stabilitas sosial, lingkungan sehingga berdampak makro dengan tidak tercapainya kinerja dan/atau produktifitas secara umum yang pada akhirnya PTPN tidak mampu memberikan keuntungan (margin) sebagaimana yang diharapkan Pemegang Saham.

 

Terkait hal tersebut, FSPBUN memandang berbagai kebijakan di lingkup Perkebunan haruslah memperhatikan berbagai aspek dengan melakukan kajian-kajian secara komprehensif dengan melibatkan seluruh stakeholders di BUMN Perkebunan, mengingat BUMN Perkebunan PTPN I s.d XIV (Persero) bukanlah perusahaan jasa sebagaimana perusahaan BUMN lainnya, dengan memperhatikan wilayah kerja, karakteristik dan letak geografis serta komoditi yang berbeda-beda, karena wilayah kerja dimaksud terdapat di Pedalaman, Pedesaan dan Kecamatan bukan terdapat di wilayah kota di masing-masing Propinsi.

 

Kemudian disamping itu untuk dipahami bersama kekhususan perkebunan adalah disamping tidak terdapat ditengah kota juga mempunyai proses produksi puluhan tahun dalam satu periode, sehingga produktifitas sangat dipengaruhi oleh masa waktu produksi dan aspek sosial serta lingkungan. Maka dapat dinyatakan bahwa dunia usaha perkebunan tidak ada sesuatu yang pasti, hal inilah yang sangat pundamental perbedaan diantara BUMN sehingga pengangkatan dan pemberhentian Direksi serta Pengelolaan Perkebunan harus dengan secara kekhususan dan/atau tidak dapat disamakan dengan BUMN lainnya.

 

Dari penjelasan dimaksud diatas, maka kami Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) dan seluruh anggota menyatakan dengan tegas MENOLAK pengangkatan Direktur Keuangan dari ekternal dan MENOLAK konversi tanaman sebagaimana road map yang telah ditetapkan. Jika hal ini tetap dipaksakan, maka kami akan melaksanakan aksi-aksi hubungan industrial baik daerah maupun nasional sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

FEDERASI SERIKAT PEKERJA PERKEBUNAN NUSANTARA

(FSPBUN)

 

Tuhu Bangun, SP

Ketua Umum

Bagikan Artikel ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *