PROGRAM JAMINAN PENSIUN BPJS KESEHATAN HOLDING BUMN PERKEBUNAN OLEH TUHU BANGUN (KETUM FSPBUN)

posted in: Press Release | 0

1Jakarta, 25 Juni 2015 pada acara Rapat Kerja Forum Direktur SDM & Umum Holding BUMN Perkebunan bertempat di Lantai 4 Gedung NUSA TIGA PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Tuhu Bangun Ketua Umum FSPBUN menjadi pembicara terkait Program Jaminan Pensiun dengan Judul “”Program Jaminan Pensiun Holding BUMN Perkebunan & Konsekuensinya”.

Rapat kerja yang dihadiri oleh Seluruh Direktur SDM & Umum PTPN I s.d XIV juga beberapa staf SDM dari masing-masing Perusahaan. Beberapa poin penting dalam penyampaian materi oelh Tuhu Bangun diantaranya:

  1. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan akan berdampak pada beban tambahan biaya (Cost) bagi Pemberi Kerja yang sudah mengikutsertakan karyawan pada DPPK atau DPLK karena harus membayar beban 2 (dua) kali untuk program yang sama.
  2. Sehubungan hal tersebut di atas, Mengusulkan agar Pemberi Kerja yang telah membentuk Dana Pensiun dapat dikecualikan terhadap ketentuan UU No. 24/2011 khusus Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan kaitannya dengan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Keberadaan Dapen-Dapen tetap dalam usulan dan perjuangan kepada pemerintah melaluiĀ  Tripartit Nasional dan Induk Perusahaan PTPN I s.d XIV (Holding BUMN Perkebunan) sehingga tidak termasuk didalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Program Jaminan Pensiun yang akan diterbitkan pemerintah dengan kata lain tidak wajib ikut dan mendaftarkan ke BPJS, Karena UU No. 24/2011 dengan UU No.11/1992 mempunyai kekuatan hukum yang sama (setara), dimana UU No 24/2011 merupakan UU Publik yang merupakan transformasi dari UU No 3/1992 tentang Jamsostek, sementara UU No 11/1992 bersifat khusus dan selanjutnya didalam pasal-pasal UU No 24/2011 tidak ada amanah yang menyebutkan mencabut atau membatalkan UU No 11/1992.
  4. Dalam UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN pada pasal 5 ayat (4) dinyatakan bahwa dalam hal diperlukan badan penyelenggara selain Pemberi Kerja Penyelenggara Negara dapat dibentuk yang baru dengan Undang Undang. Penjelasan ayat tersebut bahwa pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dimaksudkan untuk menyesuaikan dinamika jaminan sosial dengan tetap memberikan kesempatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah ada/atau yang baru, dalam mengembangkan cakupan kepesertaan dan program jaminan sosial
Bagikan Artikel ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *