FSPBUN DAN PTPN III SELAKU INDUK HOLDING BUMN PERKEBUNAN TANDATANGANI KEMITRAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

1Jakarta, 8 Juni 2015. PT Perkebunan Nusantara III (Persero) selaku induk Holding BUMN Perkebunan yang diwakili oleh Direktur Utama PTPN III (Persero) Bagas Angkasa menandatangani Nota Kesepakatan bersama tentang Kemitraan Hubungan Industrial dengan Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) diwakili oleh Tuhu Bangun, SP (Ketua Umum) dan H. Hasan Basri, SH.,MH (Sekretaris Jenderal) di Lantai 21 Gd. Kementerian BUMN RI.

 

Acara Penandatanganan Kemitraan Hubungan Industrial antara PTPN III (persero) dengan FSPBUN juga dihadiri oleh Jajaran Komisaris, Direktur Utama, Direksi, Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara I s.d XIV dan Jajaran Pengurus Harian Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) serta Ketua Umum SPBUN PTPN I s.d XIV, Lembaga, Anak Perusahaan dan DAPENBUN.

 

Tuhu Bangun menyampaikan dalam sambutannya dengan ditandatanganinya kemitraan tentang Hubungan Industrial antara FSPBUN dengan PTPN III (Persero), FSPBUN Mengharapkan dapat terciptanya kerja sama yang baik antara perusahaan dalam hal ini PTPN I s.d XIV dengan Serikat Pekerja dimasing-masing Perusahaan sehingga mampu meminimalisir segala persolanan yang dapat menimbulkan kesenjangan sosial di masing-masing PTPN, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan dalam upaya mewujudkan cita-cita bersama yaitu terwujudnya “Perusahaan Sehat Karyawan Sejahtera”.

 

Tuhu juga menegaskan bahwa Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) yang beranggotakan Serikat pekerja Perkebunan PTPN I s.d XIV. Lembaga, Anak Perusahaan dan DAPENBUN tidak henti-hentinya untuk terus berjuang terutama dalam mempertahankan asset Perusahaan, Tidak sejengkal pun asset perusahaan diserahkan kepada pihak lain tanpa melalui proses hukum yang jelas.

 

Direktur Utama PTPN III (Persero) dalam sambutannya menyampaikan “bahwa Kesepakatan bersama ini memiliki arti penting dan merupakan wujud kesungguhan kita bersama untuk menata dan mengelola hubungan industrial yang lebih baik bagi kepentingan perusahaan dan kesejahteraan karyawan sebagaimana diamanatkan dalam Undang undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yaitu Hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan antara Perusahaan dan seluruh pekerja”

Bagikan Artikel ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *