Federasi Serikat Pekerja Perkebunan

posted in: Pengurus | 1

Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSP BUN) adalah wadah Organisasi Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I s/d XIV (Persero) serta Serikat Pekerja Perkebunan pada Asosiasi, Lembaga dan Anak Perusahaan Tingkat Perusahaan Lingkup BUMN Perkebunanyang yang dilahirkan secara bottom up pada era reformasi tanggal 14 April 1998, dibentuk berdasarkan Kepmenaker No. 5 Tahun 1998 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja dan Undang-Undang N0.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.

Fungsi organisasi Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSP BUN) adalah sebagai mitra kerja manajemen dan stakeholder lainnya, sesuai dengan pasal 4 ayat (c) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa serikat pekerja berfungsi sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkorelasi mempersatukan, memupuk kesetiakawanan serta mempererat tali persaudaraan dengan membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja dan keluarganya, sehingga kesejahteraan pekerja dapat tercapai.

Hal ini sesuai dengan motto kami yakni :

Perusahaan Sehat Karyawan Sejahtera”

Tujuan FSP BUN / SPBUN
1.   Membangun sumber daya manusia perkebunan berbasic kompetensi menuju masyarakat madani.

2.    Menjadi serikat pekerja yang mampu meningkatkan kesejahteraan karyawan

dengan tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan secara berkesinambungan.

3.    Membuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan bermartabat antara pekerja dan perusahaan.

Visi dan Misi

 Visi :

Menjadikan Federasi Serikat Pekerja – Perkebunan (FSP-BUN) Organisasi yang tangguh, cerdas, mandiri, bertindak secara global, aspiratif, profesional, mampu tumbuh dan berkembang secara independen.

Misi :

Menjunjung tinggi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan AD/ART serta musyawarah organisasi untuk melindungi, membela, mempertahankan hak-hak dan kewajiban pekerja dengan berwawasan lingkungan, serta unggul dalam pengembangan sumber daya manusia dan teknologi untuk menuju :

“PERUSAHAAN SEHAT KARYAWAN SEJAHTERA”

Bagikan Artikel ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *