Pengertian Serikat Pekerja / Serikat Buruh

posted in: Berita | 4

Artikel berikut ini adalah mengenai pengertian dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang ada di Indonesia.

pengertian serikat pekerja dan serikat buruh

1. Pengertian Serikat Pekerja / Serikat Buruh menurut Undang – Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh Pasal 1 Angka 1

Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

2. Pengertian Serikat Pekerja Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Angka 17 :

Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

3. Pengertian Serikat Pekerja / Serikat Buruh Menurut  UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 1 Angka 8.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh  adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Dasar Hukum Serikat Pekerja / Serikat Buruh di Indonesia :

  1. Undang-undang Dasar Negara RI Th. 1945
  2. Piagam PBB tentang Hak2 azazi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
  3. UU No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
  4. KePres No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi
  5. KeMenaker No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja
  6. KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
  7. UU No. 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
  8. UU No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
  9. UU No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
  10. Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yg bersangkutan

Sumber Gambar : http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/pekerja-ilustrasi-_120430200523-942.jpg

Bagikan Artikel ini :

4 Responses

Tinggalkan Balasan ke Anon Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *