Artikel berikut ini adalah mengenai pengertian dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang ada di Indonesia.
1. Pengertian Serikat Pekerja / Serikat Buruh menurut Undang – Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh Pasal 1 Angka 1
Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
2. Pengertian Serikat Pekerja Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Angka 17 :
Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
3. Pengertian Serikat Pekerja / Serikat Buruh Menurut UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 1 Angka 8.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Dasar Hukum Serikat Pekerja / Serikat Buruh di Indonesia :
- Undang-undang Dasar Negara RI Th. 1945
- Piagam PBB tentang Hak2 azazi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)
- UU No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama
- KePres No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebabasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi
- KeMenaker No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja
- KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja
- UU No. 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)
- UU No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
- Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yg bersangkutan
Sumber Gambar : http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/pekerja-ilustrasi-_120430200523-942.jpg
Anon
niat ga post nya koq diikit 😛
Tekno IM
Thanks ya sob atas infonya Saya sangat terbantu
Nurfalakia
makasih sangat membantu
Sigit prasetyo
Terimakasih infonya